Progres Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu, UIN Suka Melakukan MoU Managemen Konstruksi dengan PT. Arss Baru
Tidak lama lagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memiliki Gedung Kuliah terpadu. Gedung empat lantai, lengkap denganbasementuntuk parkir terpadu dibangun dengan dana APBN skema Surat Berharga Syari’an Negara (SBSN). Gedung Kuliah Terpadu tersebut akan didirikan di atas lahan parkir kampus Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Sunan Kalijaga, Jl. Marsda Adisucipta. Gedung Kuliah Terpadu akan membawa manfaat yang sangat besar bagi kelancaran perkuliahan semua fakultas yang ada di kampus UIN Suka.
Tahap tahap pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai rencana. Setelah perjanjian kerja-sama dengan Jasa Konsultan Perencana oleh PT. Pola Dwipa selesai melaksanakan pekerjaan, kali ini agenda pembangunan berlanjut dengan penandatanganan Kontrak Kerja Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu, bertempat di ruang pertemuan, Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, 25/4/2022. Hadir pada agenda kali ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Al Makin, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Phil Sahiron, selaku Ketua Tim Pendamping, Arya Wirabuana, S.T., M. Sc., IPM., CIPM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Skema SBSN, anggota Tim Pendamping yang terdiri dari; Wakil Rektor 1, bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Iswandi Syahputra, Wakil Rektor 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerja-sama, Dr. Abdur Rozaki, dan para pejabat di lingkup PAU, serta Ketua UPKP, Radiman, S.T., M.T., beserta timnya. Hadir pula dari PT. Arss Baru Yogyakarta sebagai pemenang tender, yang terdiri dari: Direktur Utama, Gunanto, S.E., Pimpinan Pelaksana Proyek, Ir. Achmad Mushodiq, M. Eng., dan Tim ahli; Muhamad amorosidi, M.Eng., Anbi aulia, A. Md.T.,Hanifani Nur Aziz, A.Md., Akt., dan wahyudi, S.t.
Dalam sambutannya mengawali penandatanganan kontrak kerja-sama, Rektor UIN Suka, Prof. Al makin antara lain menyampaikan, kontrak kali ini berkaitan dengan pekerjaan pengawasan pengangunan gedung. Jajaran pimpinan UIN Suka tidak mungkin mengawasi sendiri pekerjaan pengawasan ini, oleh karenanya mewakilkan pekerjaan ini kepada pihak lain yang bisa dipercaya, dalam hal ini PT. Arss Baru sebagai pemenang tender. Pihaknya berharap melalui tanggung-jawab pengawasan, proses pembangunan dapat mentaati semua aturan, dan semua dapat dikomunikasikan dengan baik melalui ahlinya. saling memahami Melalui jasa PT. Arss Baru, Prof. Al Makin juga berharap, proses pembangunan Sukses, selesai dengan baik, aman, tak ada temuan, lancar, dan tertib administrasi.
Sementara itu Arya Wirabuana dalam laporannya menyampaikan, Penandatanganan kontrak pekerjaan managemen merupakan pekerjaan berkesinambungan. Setelah selesai pekerjaan kosultan perencana, yang terdiri dari draft desain gedung dan interior, penandatanganan kali ini merupakan pekerjaan pengawasan. PT. Arss Baru akan melakukan pekerjaan pengawawasan kotraktor fisik. PT. Arss Baru bekerja atas nama UIN Suka untuk mengawasi pekerjaan kontraktor. Terkait dengan upaya membangun jalinan kepercayaan antara UIN Suka dengan PT. Arss Baru, pihaknya telah berkunjung ke kantor PT. Arss Baru, me, lihat data-data profil, kelengkapan adminitrasi PT, dan data-data tim ahlinya. Hal ini penting dilakukan untuk memperoleh keyakinan bagi UIN Suka bahwa pekerjaan pengawasan nantinya dapat mencampai target biaya, mutu, waktu dan lingkup sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Arya Wirabuana berharap, sebagai Mata dari UIN Sunan Kalijaga, Tim dari PT. Arss Baru harus serius dalam melakukan setiap item pekerjaan pengawasan. Jangan sampai main mata dengan kontraktor fisik, demikian tegas Arya Wirabuana.
Gunanto selaku Direktur Utama PT. Arss Baru juga berharap untuk dapat selalu diarahkan oleh jajaran pimpinan UIN Suka, agar setiap tahapan pembangunan gedung dapat berhasil baik sesuai harapan semua pihak yang berkepentingan.
Sementara itu seperti yang tertulis dalam naskah perjanjian kerja-sama, pekerjaan manajemen kontruksi ini dianggarkan sebesar 1,5 milyar. Dengan lama pekerjaan 249 hari kalender terhitung mulai ditandatanganinya kontrak kerja-sama (25/4/2022). Point-point pekerjaan meliputi: Melakukan review terhadap hasil pekerjaan konsultan perencana terkait perencanaan furniture; 2. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi dan furniture yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di lapangan; 3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu, biaya pekerjaan konstruksi dan furniture, dan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (SMK3); 4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan furniture dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik; 5. Mengawasi jalannya pekerjaan di lapangan apakah sesuai dengan metode konstruksi dan furniture yang benar atau tidak; 6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi dan furniture; 7. Menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi dan furniture yang dibuat oleh kontraktor dengan mengundang konsultan perencana, perwakilan PPK, dan kontraktor; 8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing, Lansekap dan Furniture; 9. Meminta laporan kemajuan dan penjelasan pekerjaan tiap item dari kontraktor secara tertulis; 10. Memeriksa, meneliti, dan mengesahkanshop drawing(gambar kerja) yang diajukan oleh kontraktor sebelum pelaksanaan pekerjaan; 11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama; 12. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; 13. Memberikan pertimbangan kepada owner terkait surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan; 14. Menegur dan menghentikan sementara jalannya pekerjaan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan; Hal 4 dari 10 15. Berhubungan langsung dengan PPK atau perwakilan PPK dalam menyampaikan segala sesuatu di proyek; 16. Menyampaikan progres pekerjaan berkala kepada PPK secara langsung; 17. Memberikan pertimbangan material yang akan digunakan apakah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak; 18. Mengelola, mengarahkan, dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor dalam aspek lingkup mutu dan waktu; 19. Memberikan pertimbangan terhadap perubahan kontrak yang diajukan oleh kontraktor; 20. Memeriksa gambar shop drawing dari kontraktor sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan; 21. Melakukan kaji ulang terhadap metode pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor agar memenuhi syarat SMK3; 22. Memberikan Site Instruction secara tertulis apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan namun tidak ada di kontrak untuk mempercepat jadwal; 23. Mendampingi PPK dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian material dan peralatan proyek; 24. Melakukan pengawasan berkala pada masa pemeliharaan hinggaFinal Hand Over.(Weni/Alfan/Dimas)