UIN Sunan Kalijaga Siapkan Layanan Pemeriksaan Halal
UIN Sunan Kalijaga memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan segera tersertifikasi. Visitasi/Asesmen untuk memperoleh sertifikat sebagai LPH perguruan tinggi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dilaksanakan selama 3 hari (22 s/d 24), di ruang pertemuan lt. 1, gedung Prof. Saifuddin Zuhri UIN Sunan Kalijaga.
Hadir pada seremonial pembukaan visitasi (22/6), Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Al Makin selaku dewan pengarah LPH UIN Suka, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Sahiron, Ketua LPH UIN Suka, Prof. Ahmad Baidowi, tim LPH yang terdiri dari Auditor Halal, Ahli Syari’ah Islam, Divisi Pengembangan Lembaga, Divisi Pengawas Lembaga, dan Divisi Kerjasama, dan tim Assesor yang terdiri dari Dewan Pengarah, Widya Priyahita Pudjibudojo, S.Ip., M.Pol., Sc., para Assessor LPH; Nurwahid, Umi Nuraeni, Muhammad Najib, dari BPJPH (Evy Nuryana, dan Fitriah Setia Rini).
Dalam laporannya di hadapan para Asesor, Prof. Ahmad Baidowi menyampaikan, berawal dari berdirinya Halal Center di kampus UIN Sunan Kalijaga pada tahun 2019, yang perkembangan kegiatannya begitu pesat, diantaranya; Melakukan penelitian studi halal di bidang pangan, minuman, kosmetik, obat, instrumentasi, sistem distribusi dan wisata serta lingkup yang berkaitan dengan bidang ekonomi, sosial, dan humaniora. Melakukan kajian yang berkaitan dengan fatwa halal dan haram produk pangan, minuman, kosmetik, obat, instrumentasi dan sistem distribusi. Menjalankan fungsi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014. Melaksanakan pengawasan dan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha baik industri kecil, menengah dan besar termasuk pelaku usaha rumah makan, rumah potong hewan dan wisata. Memberikan jaminan produk halal bagi konsumen muslim. Melaksanakan pelatihan auditor halal dan penyelia halal dalam implementasi jaminan produk halal. Dan melaksanakan kegiatan pengabdian dan pengembangan masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi yang berkaitan dengan studi kehalalan.
Lembaga Pemeriksa Halal di kampus UIN Suka juga mengemban tugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya, sebagai wujud kontribusi dan peran nyata UIN Sunan Kalijaga dalam mendukung penjaminan produk halal di Indonesia.
Dengan didukung sumber daya yang kompeten dan sarana penunjang yang memadai maka LPH UIN Sunan Kalijaga dapat memenuhi kebutuhan Lembaga Sertifikasi Halal sebagaimana yang dipersyaratkan. LPH UIN Sunan Kalijaga didirikan atas dasar SK Rektor Nomor 071 Tahun 2019.
LPH UIN Suka memiliki Visi; sebagai Lembaga Sertifikasi yang unggul dan terkemuka dalam layanan sertifikasi halal yang kredibel, imparsial dan transparan. Misi; Memberikan layanan sertifikasi halal dengan ruang lingkup pemeriksaan produk Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetik dengan menerapkan standar ISO 17065. Meningkatkan peran serta dan kontribusi UIN Sunan Kalijaga dalam mendukung pemerintah Indonesia melalui terselenggaranya layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Indonesia. Meningkatkan pendapatan dan pemasukan Badan Layanan Umum UIN Sunan Kalijaga.
Saat ini LPH UIN Suka diperkuat oleh 12 orang Auditor Halal, yakni; Dr. Ir. Ira Setyaningsih, S.T. M.Sc., Dr. Imelda Fajriati, M.Si., Dr. Cahyono Sigit Pramudyo, S.T., MT., Dr.rer.medic. Esti Wahyu Widowati, Dr. Isma Kurniatanty, S.Si., M.Si., Erny Qurotul Aini, S.Si., M.Si., Atika Yahdiyani Ikhsani, M.Sc., Muhammad Arief Rochman, S.T., M.T., Khusna Dwijayanti, S.T., M.Eng., Ph.D., Ir. Dwi Agustina Kurniawati, S.T., M.Eng Ph.D., Apt. Laili Muna, S.SL, M.Farm, Dr. H. Riyanto, M.Hum.. Ke-12 Auditor Halal tersebut terdiri dari 2 orang Ahli Kimia, 2 orang Ahli Biologi, 5 orang Ahli Teknik Industri, 1 orang Ahli Teknologi Pangan, dan 2 orang Ahli Farmasi, demikian jelas Prof. Ahmad Baidowi. LPH UIN Sunan Kalijaga juga telah bekerja sama dengan laboratorium yang memiliki kompetensi melakukan pengujian dan kalibrasi, yakni Laboratorium dengan Standar ISO 17025.
Melalui kegiatan Asesmen kali ini, Prof. Al Makin berharap LPH UIN Suka segera tersertifikasi. Menyusul perkembangan Industri halal di Indonesia yang perkembangannya sangat luar biasa. Tentunya sangat membutuhkan lembaga sertifikasi yang bisa gerak cepat. Sebagai amanah dari Kementerian Agama, maka LPH UIN Sunan Kalijaga akan dikelola dengan kesungguhan sebagai kontribusi percepatan industri halal di Indonesia, kata Prof. Al makin.
Disampaikan, UIN Suka merupakan satu-satunya PT di lingkup PTKIN yang terakreditasi unggul secara institusi. UIN Sunan Kalijaga juga menjadi 10 besar PT terbaik di Indonesia. UIN Suka memiliki 8 Prodi terakreditasi unggul, saintek terutama. Dengan semua potensi ini kita kembali kepada masyarakat, apa yang bisa bermanfaat. Dengan potensi ini juga, UIN Suka harus bersungguh sungguh dalam mengelola LPH ini, imbuh Rektor.
Widya Priyahita selaku Dewan pengarah menyampaikan, Spirit visitasi bukan untuk menguji, tetapi kerja - sama. Tahun lalu produk yang bisa disertifikasi halal oleh BPJPH baru 40.000 sd 100.000 produk.Tahun ini ada mandat dari Presiden, Indonesia harus dapat meningkatkan sertifikasi halal dari 100.000 menjadi 10.000.000 produk dalam 1 tahun.
BPJPH selaku lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikasi halal bekerja sangat keras. Mulai Januari sudah merancang strategi percepatan sertifikasi halal. Upaya yang sudah dilakukan adalah digitalisasi. Bagaimana proses sertifikasi halal melalui teknologi digital. Upaya lain, terus memotivasi terlahirnya banyak LPH yang berkualitas yang memiliki banyak Auditor ahli. Sehingga secara umum dapat dibuat proses sertifikasi halal yang lebih mudah, lebih murah, lebih cepat, tapi tetap syar'i.
Dengan cara desentralisasi. Kalau dulu lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal hanya satu dua saja (tersentral). Sekarang di daerah daerah ada. Juga debirokratisasi. Prosesnya lebih sederhana, transparan, lebih mudah, dan ada kejelasan. Dulu sampai 4 bulan dengan biaya yang berbeda-beda. Sekarang biayanya jelas Dan terukur. Pihaknya berharap dengan upaya upaya yg dilakukan BPJPH, target yang diberikan Presiden dapat tercapai. “Jadi pendirian LPH , selain BPJPH yang menghendaki, juga akan banyak manfaat bagi pengembangan akademik bagi UIN Suka,” demikian harap Widya Priyahita.
Disampaikan, Asesmen ini spiritnya kerjasama. Yang pertama untuk melihat seberapa sesuai di lapangan dengan aturan yang ditetapkan. Kalau ada ketidaksesuaian menjadi catatan untuk diperbaiki bersama. Assessor sudah paham betul kondisi yang harus dicapai LPH, sehingga Asesmen ini sebagai wahana untuk membantu, bukan untuk menilai. Sehingga tercapai LPH yang terakreditasi di kampus UIN Suka ini.
Kalau sekarang baru ada LPH 15, termasuk LPH di kampus UIN Suka ini. Maka semua harus bisa bekerja dengan baik untuk mencapai target 10.000.000 produk tersertifikasi halal di tahun ini. Jadi tujuan Asesmen untuk melihat kesesuaian terhadap kriteria persyaratan LPH, sebagaimana disebutkan ada sejumlah regulasi yang mengikat sekitar 7 dari mulai UU sampai fatwa MUI.
Sehingga Asesmen ini memang harus dilakukan, sementara agenda Assesmen antara lain: kunjungan, pemaparan, dan seterusnya. Yang fokusnya ada 5: Legalitas, analisis resiko ketidakberpihakan, stabilitas keuangan, hal menggugat, keorganisasian. Selain itu, sumberdaya, kompetensi auditor, simulasi proses pemeriksaan kehalalan, proses keluhan dan banding, dan keterbukaan informasi publik. Juga perlu disiapkan skema untuk menjalin komunikasi dengan stakeholder. Utamanya para pengaju sertifikasi.
Mengenai lingkup sertifikasi halal: verifikasi produk, inspeksi produk, inspeksi rumah potong, inspeksi audit. Dan yang akan disertifikasi melingkupi, makanan, miniman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, Dan barang gunaan.
LPH yang sudah memperoleh sertifikasi, status pertama adalah LPH Pratama, lanjut akreditasi lagi menjadi LPH Utama. Hak dan persyaratan yang diperoleh LPH Pratama dan utama akan berbeda. Proses akreditasi, pertama permohonan, lanjut pemeriksaan dokumen oleh Tim Akreditasi, pembayaran sesuai tarif, lanjut verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan, penerbitan surat rekomendasi, penerbitan sertifikasi halal. Dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan. Maka 1 bulan ke depan LPH UIN Suka sudah memperoleh legalitas sebagai LPH tersertifikasi, demikian papar Widya Priyahita. (Weni/Dimas/Alfan)